Headlines News :
Home » » Setelah Ditangkap, MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar

Setelah Ditangkap, MAKI Sebut Pinangki Dijanjikan Uang Rp 150 miliar

Written By Info Breaking News on Rabu, 12 Agustus 2020 | 11.05



Jakarta, Info Breaking News - Satu persatu orang hukum kena hukum dan menjalani proses aib penyimpangan jabatan, dimana setelah cukup lama disebut-sebut terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra, kini Pinangki Sirna Malasari resmi dijebloskan ke sel penjara setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari koruptor kelas kakap Djoko Tjandra. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Pinangki dikabarkan akan ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ada dana USD 10 juta (sekitar Rp 150 miliar) yang dijanjikan kepada Pinangki oleh Djoko Tjandra jika yang bersangkutan berhasil membantu perkara Djoko di Mahkamah Agung.


Imbalan tersebut, kata Boyamin, rencananya akan diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.


"Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P. Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020). 


Boyamin percaya bahwa Pinangki berperan aktif dalam kasus Djoko Tjandra. Terbukti, oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra. 


Diketahui, sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan itu dengan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. 


"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020). 


Hari menjelaskan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Pengacara Terpidana Anita Kolopaking dan Terpidana Djoko Tjandra. Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Viktor Antonius. 


Tim penyidik, lanjutnya, juga memeriksa dua pihak swasta, yakni Irwan dan Rahmat. Keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam. 


"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," pungkasnya. Dan dipastikan masih akan ada terus para bintang cemerlang akan segera rontok dan berguguran jatuh ke dalam lumpur kubangan penjara, pertanda dunia semakin menggila dan manusia dipertontonkan kejahatan sekelompok pejabat yang memang tidak amanah.***Armen Fosters/MIL.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved