Sidang Pengadilan Negerin Jakarta Timur terkait Kasus PS Store
Jakarta, Info Breaking News , Jaksa penuntut Umum Elly Supaini,SH. MH. Indra Silalahi SH.Hadirkan tiga orang saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus yang menyeret Bos PS. Store Putra Siregar.
Ketiga saksi Lahatta, Relis Fadli, Refini. Merupakan karyawan di PS Store. Dimana ketiganya sudah bekerja di PS Store selama tigà tahun.Dalam keterangannya menyatakan
Tidak tau atas keberadaan Bosnya Duduk sebagai pesakitan didepan persidangan.
Petugas Bea Cukai datang di toko PS Store terkait ditemukannya handphone ilegal di toko Jimmy (DPO) pengembangan ke toko kita dengan menyita 191 Handphone.
Serta mengatakan bahwa PS Store. menjual barang barang brand ternama.
Masing masing menyatakan tidak paham soal kepabeanan, kita hanya menjual barang yang ada di toko. Tidak kenal dengan Jimmy serta mengakui bahwa ada pengiriman barang yang masuk dari Bandara Sukarno Hatta dan Halim perdana Kusuma dari Batam,.
Terdakwa yang dijerat dengan Pasal 103 huruf D Undang Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan No.10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan.
Penasehat Hukum terdakwa Rizki Diantara SH.mengatakan kepada wartawan usai persidangan. bahwa dalam persidangan terbukti yang memesan barang adalah Lahatta kepada Jimmy (DPO) melalui Julhafri melalui WA. bukan Putra Siregar.
Jadi disini jelas siapa yang memesan dan yang memasukan barang tersebut, ujarnya.
*** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !