Headlines News :
Home » » Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Pinangki Ditetapkan Jadi Tersangka

Written By Info Breaking News on Kamis, 13 Agustus 2020 | 07.08

Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka oleh institusinya,  diduga menerima suap dari berupa hadiah dari Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan  sebagai tersangka, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono pada Rabu 12 Agustus 2020.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas  Hari.

Pinangki langsung ditangkap dan ditahan untuk 20 hari ke depan setelah dijadikan tersangka.  Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan,  tegasnya

Meski begitu, Hari belum mengungkapkan secara detail sangkaan terhadap Pinangki.

"Pada malam kemarin atau tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

Pinangki dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.*** Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved