Headlines News :
Home » » JPU Hadirkan 2 Saksi dalam Sidang Kasus PS Store

JPU Hadirkan 2 Saksi dalam Sidang Kasus PS Store

Written By Info Breaking News on Selasa, 25 Agustus 2020 | 11.29

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus PS Store menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim

Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini, SH., MH dan Indra Cosmos Silalahi, SH menghadirkan dua orang saksi di persidangan kasus kepabeanan dengan terdakwa Putra Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Saksi pertama, Budi Irianto, yang merupakan karyawan PS Store mengaku tidak tahu menahu ataupun kenal dengan terdakwa karena yang biasa order barang ke toko adalah Lahatta.


Saksi lainnya yakni Frengki Tagoro yang adalah penyidik Kanwil Bea Cukai DKI mengaku ia bersama timnya mendapat informasi dari penyidik Bea Cukai Bandung mengenai adanya handphone ilegal yang masuk ke Jakarta. Timnya kemudian melakukan pengamatan terhadap PS Store setelah ada laporan dari Bandung bahwa ada barang masuk dari Batam.


Pada pukul 1.30 WIB dini hari terlihat ada sebuah mobil Inova membawa sejumlah handphone di Kalideres, Jakarta Barat. Mobil tersebut diketahui milik Jimmy, pria yang kini masih jadi buron. Keesokan harinya, tim Bea Cukai melakukan pengembangan ke PS Store di Condet dan menyita 191 handphone berbagai merek milik Putra Siregar. 



Kejadian ini sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 2017 namun baru dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada tahun 2020. Anggota Majelis Hakim, Novian Saputra, SH lantas mempertanyakan kepada penyidik Bea Cukai mengapa kasus ini sudah lama baru dilimpahkan. Penyidik Bea Cukai pun menjawab bahwa banyaknya kasus menyebabkan perkara PS Store telat dilimpahkan.


“Apakah kasus ini dikesampingkan? Karena kalau terlalu lama para saksi jadi lupa proses persidangan jadi kurang optimal,” tuturnya.


Sementara itu, penasehat hukum Putra Siregara, Rizki Dirgantara, SH juga mempertanyakan bukankah barang yang keluar dari Batam sudah seharusnya selesai masalah kepabeanannya? Menurut dia, Batam adalah wilayah zona bebas perdagangan sehingga barang yang keluar dari wilayah tersebut maka kepabeanan juga seharusnya diselesaikan di sana.


Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved