Headlines News :
Home » » Kasus Nurhadi, KPK Panggil Dua Hakim MA Hingga Teman Pria Tin Zuraida

Kasus Nurhadi, KPK Panggil Dua Hakim MA Hingga Teman Pria Tin Zuraida

Written By Info Breaking News on Rabu, 05 Agustus 2020 | 14.37

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Info Breaking News – Dua hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

 

Diketahui, Panji dan Sudrajad merupakan majelis hakim yang menangani sidang peninjauan kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang justru membuka jalan bagi praktik korupsi. Namun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi itu. 


Selain kedua hakim MA tersebut, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; advokat Onggang; karyawan swasta, Calvin Pratama; dan seorang dosen Syamsul Maarif.


Kelimanya juga diperiksa guna melengkapi berkasi penyidikan Nurhadi. Kini penyidik tengah mendalami aliran uang haram Nurhadi cs yang mengalir ke sejumlah pihak. 


Tak hanya itu, Ali menambahkan pihaknya juga sedang menelisik aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida yang dikuasai pihak lain. Ali mengatakan, penelusuran itu dilakukan untuk mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Oleh karenanya, KPK hari ini turut memanggil beberapa saksi lainnya, yakni seorang PNS bernama Kardi, dua karyawan swasta bernama Dodoy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto serta seorang ibu rumah tangga bernama Irawati. Kardi sendiri merupakan teman dekat Tin Zuraida dan sosok yang disebut-sebut telah menikah siri dengan istri eks Sekretaris MA tersebut.


KPK mengatakan Nurhadi dipercaya telah mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki KPK. 


Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. 


Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. 

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar. 


Terkait gratifikasi, dalam kurun waktu Oktober 2014–Agustus 2016 Nurhadi melalui perantaraan sang menantu Rezky Herbiono diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar sebagi pelicin penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. *** Emil F Simatupang. 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved