Headlines News :
Home » » KPK Menilai Pedoman 'Periksa Jaksa Seizin Jaksa Agung'

KPK Menilai Pedoman 'Periksa Jaksa Seizin Jaksa Agung'

Written By Info Breaking News on Selasa, 11 Agustus 2020 | 17.18

Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK

Jakarta
, Info Breaking News  Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dinilai akan menggerus upaya pemberantasan korupsi di Indonesia maka Kejaksaan Agung  bakal banyak kena sindiran masyarakat akibat aturan tersebut.

 "Selintas jadi seperti menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango pada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2020.
 
Nawawi menilai Kejaksaan Agung salah langkah mengeluarkan pedoman itu. Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra akan berkurang.

"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Aturan itu dikeluarkan saat hebohnya kasus Jaksa Pinangki yang diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.
 
Pedoman itu diterbitkan  pada 6 Agustus 2020. Pada Bab II pedoman tersebut berbunyi, jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi mengatakan tidak terkait jaksa Pinangki karena dulu sudah pernah ada.  

Selama ini juga begitu, hanya ada perubahan dikit. Dibandingkan saja tentang tata cara pemanggilan jaksa. Semuanya serba kebetulan saja," tegasnya. *** Armen FS

 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved