Headlines News :
Home » » MA dan KPK Siapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

MA dan KPK Siapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Written By Info Breaking News on Minggu, 02 Agustus 2020 | 14.48

Ketua MA Syarifuddin bersama CEO Infobreakingnews Emil F. Simatupang

Jakarta, Info Breaking News – Dinamika krusial hukuman bagi penjahat berdasi putih kaum koruptor duit rakyat, bahkan dana penyelamatan manusia yang sedang dilanda musibah juga tega dirampok secara masif, sehingga pihak  Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur agar para koruptor dengan nilai korupsi lebih dari Rp 100 miliar dihukum penjara seumur hidup, bahkan dihukum mati.

 

Perma tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Peraturan ini berlaku bagi terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, yaitu terdakwa merugikan keuangan negara.

 

Terdapat lima kategori dalam Perma ini. Kategori-kategori tersebut ialah:

 

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.


2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.


3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.


4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.


5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.


Tak hanya soal uang yang dicuri, hukuman juga diberikan dengan mempertimbangkan kesalahan, dampak dan keuntungan si koruptor.


Berikut simulasi hukuman berdasarkan Perma 1 Tahun 2020 itu:


1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.


2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.


3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.


4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.


5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.


6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

 

Sejumlah koruptor yang kini mendekam dan menjalani hukuman hidup, di antaranya Adrian Waworuntu si pembobol BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, mantan Ketua MK Akil Mochtar dan yang terakhir ialah Brigjen Teddy Hernayadi yang terjerat kasus korupsi anggaran Alutsista 2010-2014.

 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan CEO Infobreakingnews Emil F. Simatupang

Di kesempatan lain, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan dirinya mengapresiasi peraturan terbaru MA tersebut meskipun kehadirannya dinilai terlambat.

 

Nawawi mengaku ia telah “berteriak” kepada MA agar menerbitkan pedoman terkait pemidanaan koruptor seumur hidup sejak tahun 2014 silam.

 

“Sejak tahun 2014. Tapi nggak apa-apa terlambat. Masih lebih baik ketimbang nggak ada,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

 

Dijelaskan Nawawi, keberadaan Perma Nomor 1 Tahun 2020 dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

 

Nawawi juga mengatakan KPK tengah menuntaskan pedoman tuntutan mengingat selama ini masih ditemukan disparitas dalam memberikan tuntutan untuk para koruptor.


"Disparitas putusan adalah ketidakadilan yang sangat nyata. KPK juga sekarang sedang berupaya merampungkan pedoman penuntutan, karena kalau jujur, selama ini disparitas tidak hanya terjadi pada putusan para hakim melainkan juga berlangsung di tingkat penuntutan oleh para penuntut umum," jelasnya.


"InshaAllah dalam waktu dekat kami berusaha merampungkan pedoman penuntutan," imbuhnya.


Diketahui, aturan mengenai hukuman seumur hidup hingga pidana mati sesungguhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, sejauh ini hukuman tertinggi untuk koruptor di negeri ini baru pidana seumur hidup dan hanya sekitar 3 orang yang menerimanya. ***Armen Fosters

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved