Headlines News :
Home » » Agar lebih banyak lagi Pejabat ditangkapi, MAKI Harapkan Brigjen Prasetijo Utomo Jadi JC

Agar lebih banyak lagi Pejabat ditangkapi, MAKI Harapkan Brigjen Prasetijo Utomo Jadi JC

Written By Info Breaking News on Selasa, 18 Agustus 2020 | 20.47

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Jakarta, Info Breaking News - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra, bisa dijadikan Justice Collaborator (JC), sehingga dengan nantinya Prasetijo menjadi JC maka diharapkan semua oknum aparat yang terlibat dalam perjalanan buron 11 tahun sang koruptor kelas kakap itu dapat diseret masuk menjadi penghuni sel penjara.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan Prasetijo selama ini cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Prasetijo juga membantu mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra setelah dirinya mengakui ia menerima uang sebesar 20.000 USD yang diduga diberikan oleh pengusaha Tommy Sumardi (TS), seorang tersangka lainnya.


"Di sini saya mengharapkan Bareskrim menjadikan Brigjen PU sebagai justice collaborator. Karena apa? Karena atas dasar pengakuannya, perkara penghapusan dugaan red notice ini menjadi terungkap," katanya, Selasa (18/8/2020).


"Karena setahu saya, itu tidak ada kaitannya dengan apa pun dan sebagai bentuk sesuatu yang tidak ada kaitannya. Dan itu sebagai uang pertemanan antara TS dengan Brigjen PU. Karena memang keduanya sudah berteman lama," lanjutnya.


Menurut Boyamin, NCB Interpol Indonesia tidak memiliki wewenang untuk menghapus status tersebut karena pihak yang menetapkan Djoko Tjandra untuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Kejaksaan Agung. 


Boyamin menduga ada lobi yang dilakukan Tommy kepada Prasetijo agar dirinya dapat dikenalkan oleh atasannya yang merupakan pejabat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia, yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) yang belum lama ini juga mengusung status tersangka.


“Di sini dugaannya TS memberikan ucapan terima kasih kepada PU uang sebesar 20.000 dollar AS. Untuk pemberian TS ke NB, saya belum bisa memastikan jumlahnya tapi diduga lebih besar dari yang diterima oleh Brigjen PU," ungkap  Bonyamin. 

Belum lagi menyasar sejumlah hakim yang diduga keras ikut bermain nakal yang harus diungkap sampai kepada oknum tertentu di jajaran kementerian hukum HAM dan sipil lainnya,seperti pengusaha Tommy Sumardi. " Kasus ini tidak mustahil bisa dijadikan sebagai pendobrak pemusnahan mafia hukum yang belakangan dirasa semakin menggila " pangkas Bonyamin. *** Lisa AF. 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved