Jakarta, Info Breaking News – Mabes Polri dikabarkan akan segera memanggil pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita akan diperiksa terkait dengan penggunaan dan keluarnya surat jalan dan surat keterangan bebas Covid palsu untuk Djoko Tjandra.
“Rencana Senin besok kita kirim panggilan untuk diperiksa (sebagai tersangka) Rabu (5/8/2020),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu. Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.
Sebelumnya, Anita telah diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali sebagai saksi yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020) dan Kamis (23/7/2020) lalu.
Ia juga dilarang bepergian ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Jika Anita ditahan, maka akan terjadi “reuni” antara tiga serangkai kasus ini, yakni Anita, Djoko (klien Anita) dan Brigjen Prasetijo Utomo (yang berwenang mengeluarkan surat) di balik sel Bareskrim Polri. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !