Headlines News :
Home » » Pelawak Qomar Resmi Jalani Hukuman Di Lapas Brebes

Pelawak Qomar Resmi Jalani Hukuman Di Lapas Brebes

Written By Info Breaking News on Jumat, 21 Agustus 2020 | 07.35

Nurul Qomar, Mantan Pelawa

Brebes, Info Breaking News - Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB, Brebes, Jawa Tengah. Qomar dihukum terkait kasus pemalsuan dokumen  sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B. Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas, katanya. 

Terpidana Nurul Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Kendati demikian, kata dia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan. 

Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan, katanya. Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur. Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. T

Terkahir meminta ampunan dan grasi ke Presiden, kata Qomar. Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib.

Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan buat main-main, katanya. Terus membela diri Pelawak Qomar masih belum terima meski sudah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, terkait Surat kelulusan Palsu, pada Rabu (19/08/2020) kemarin. 

Dia menempuh hukum dengan melakukan peninjauan kembali barang bukti SKL yang diduga Palsu Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan tengah mempersiapkan upaya hukum dengan melakukan peninjauan kembali terkait barang bukti SKL yang diduga Palsu. 

Kami ingin membantah bahwa apa yang menjadi barang bukti yang selama ini diduga palsu itu tidak pernah digunakan oleh H. Qomar, kataya saat ditemui Rumah Dinas Walikota Cirebon. Kamis (20/08/2020) malam. 

Saat disinggung ada keterlibatan orang lain dalam pembuatan SKl yang diduga Palsu, ia menduga kuat bahwa dokumen atau barang bukti palsu sangat beralasan karena Qomar saat menjadi rektor tidak melampirkan CV dan SKL S2 dan S3 yang sudah keluar sejak tahun 2016 dan surat menyurat dengan pihak UNJ dimana menjadi tempat Nurul Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3. 

Ketika diminta untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setia budhi (Umus) Brebes Jawa tengah, Qomar ini, tidak pernah melampirkan CV dan SKL untuk disampaikan ke Yayasan Umus. Nah atas dasar itu kami berfikir SKL ini dari mana dan siapa yang membuatnya, katanya. 

Dengan kecurigaan tersebut, ia berharap adanya uji lab forensik untuk menguji faliditas dari surat keterangan lulus itu, apakah tanda tangan cap semua identik dengan yang ada atau milik siapa. 

Nah kalo ini kemudian diketahui, maka jelas apakah Pak Qomar menggunakan atau memakai SKL ini didalam berkas - berkas kepada pihak Umus. Dan kami berharap bahwa alat alat bukti yang kami persiapkan untuk peninjauan kembali ini betul betul kuat, dan kami mampu atau bisa hadirkan dipersidangan PK, katanya. 

Qomar ditahan polisi karena terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes. Kendati demikian, kuasa hukum tegaskan Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu. 

Qomar atas kesadaran pribadi datang ke kejaksaan negeri Brebes untuk memenuhi panggilan. Kemudian, memakai rompi tahanan dan lengan diborgol. Ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes. Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, Nurul Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi dua tahun penjara.*** Yohanes Suroso


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved