Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mujiono, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa Ridho Saputra Butarbutar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan pasal 378 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 62 ayat (1) KUHP terkait kasus penipuan dan penggelapan uang.
Kasus ini berawal pada tahun 2017 silam dimana korban Jimmy Herbert Samosir menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar atau lebih tepatnya Rp 5.607.389.000 kepada terdakwa melalui rekening Bank Mandiri.
Saat itu terdakwa mengaku-ngaku sebagai seorang pialang di reksa dana berjangka milik PT Bank Mandiri yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia. Ia mengajak korban untuk ikut menjadi investor dengan menanamkan modal yang dikelola dengan jumlah garansi Rp 82 miliar dan mendapat bunga 5 persen hingga 10 persen jatuh tempo 1-3 minggu setelah dipotong pajak 10 persen.
Tergiur dengan ajakan terdakwa, korban pun langsung memberikan sejumlah uang untuk diinvestasikan mulai dari tahun 2014-2017 dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa.
Terdakwa Ridho juga sempat memberikan kartu member bursa efek kepada korban. Namun, setelah dicek ternyata bursa efek sendiri tidak pernah mengeluarkan kartu dengan nomor yang tertera di kartu tersebut. Uang korban dan kliennya sejumlah Rp 6 miliar juga hingga kini belum dikembalikan dengan alasan belum valid.
Ketua Majelis Hakim Kedwanto, SH dengan anggota Muarif, SH dan M. Djohan Arifin, SH sebelum menutup sidang sempat membacakan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa. Majelis Hakim memerintahkan agar Ridho ditahan terhitung sejak 13 Agustus 2020 hingga 30 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sebelumnya, saat masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terdakwa tidak ditahan. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !