Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus peredaran obat ilegal dengan terdakwa Herni Kusteja, pemilik toko obat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada hari Selasa (11/8/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.Majelis hakim tengah mendengarkan keterangan saksi dari Badan POM DKI Jakarta
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prayudi Parulian, SH dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 107 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebanyak dua orang saksi hadir di dalam persidangan. Saksi pertama iaklah Dhegi Arrozaq, seorang petugas Badan POM DKI Jakarta yang pada tahun 2016 lalu bersama timnya menemukan 192 jenis obat-obatan dan jamu tanpa izin edar di salah satu toko di kawasan Jatinegara. Obat-obatan dan jamu yang ditemukan juga tidak terdaftar di BPOM, sehingga keberadaannya telah menyalahi aturan undang-undang kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Terdakwa Herni Kusteja |
Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim Suparman Nyompa, SH apakah jamu gendong yang sering dikonsumsi masyarakat memiliki izin edar BPOM, Rozinah menjawab tidak. Meskipun disebut-sebut berkhasiat, hakim tetap meminta ahli untuk melakukan penelitian apakah obat-obatanya maupun jamu yang banyak beredar membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai nanti orang tidak salah jadi salah hanya karena tidak memiliki izin edar,” tuturnya.
Penelitian tersebut juga dilakukan supaya tidak menghambat perekomomian para pedagang. “Kalau toh berguna untuk kesehatan masyarakat kenapa tidak diizinkan?” ujar hakim tersebut.
Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !