Headlines News :
Home » » Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri

Polisi Minta Imigrasi Cegah Napoleon dan Tommy ke Luar Negeri

Written By Info Breaking News on Minggu, 16 Agustus 2020 | 18.09

Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, Info Breaking News - Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan pihak imigrasi mencegah dua tersangka baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, yakni mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Meski keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak kepolisian belum menahan dua nama tersebut sehingga berpotensi melarikan diri jika tidak dicegah ke luar negeri.


“Sudah (dicegah) waktu naik penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8/2020).


Selain Napoleon dan Tommy, polisi sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra sendiri. Namun, mereka telah ditahan sehingga tidak perlu dilakukan pencegahan.


Dalam kasus hilangnya red notice, baik Djoko dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi, sedangkan yang menerima adalah Prasetijo dan Napoleon. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Dari kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai 20 ribu USD, HP, laptop, dan CCTV. Selain itu, polisi juga telah memeriksa 19 saksi dan ahli dari Siber dan Inafis.


Diketahui, kasus hilangnya nama Djoko dari red notice ternyata tidak terjadi semata karena by system sebagaimana yang dikatakan Mabes Polri sebelumnya. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengendus adanya praktik suap dan gratifikasi terkait hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar buron Interpol itu. Aliran dana tersebut didapatkan penyidik setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. ***Samuel Art


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved