Headlines News :
Home » » Polisi Periksa Hadi Pranoto Terkait Laporan Terhadap Muanas

Polisi Periksa Hadi Pranoto Terkait Laporan Terhadap Muanas

Written By Info Breaking News on Selasa, 11 Agustus 2020 | 16.25


Jakarta, Info Breaking NewsPenyidik Subdit Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini memanggil Hadi Pranoto terkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baik.

 

Yang bersangkutan diminta dating untuk memberi keterangan dan klarifikasi mengenai statusnya sebagai pelapor.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan penyidik memanggil Hadi pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.

 

Yusri mengatakan agenda pemanggilan Hadi Pranoto adalah untuk dimintai keterangan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Sementara, pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks mengenai obat herbal Covid-19 di mana Hadi sebaliknya merupakan terlapor masih akan dijadwalkan kemudian.

"Kalau dia sebagai terlapor belum diperiksa. Masih dijadwalkan untuk yang terlapor," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Cyber Crime Muanas Alaidid terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) malam.

Laporan tim kuasa hukum Hadi Pranoto itu tercatat dengan nomor: LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020, terkait pencemaran nama baik melalui elektronik, diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Sebelumnya, Muanas Alaidid sudah lebih dulu melaporkan Hadi Pranoto dan musisi Anji atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong. Aduannya terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***M. Suryatna

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved