Jakarta, Info Breaking News – Polda Metro Jaya kini tengah memproses laporan Cyber Indonesia terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax) mengenai penemuan obat Covid-19 yang dilakukan Hadi Pranoto dan seorang musisi Indonesia yang juga pemilik kanal YouTube duniamanji, Erdian Anji Prihartanto alias Anji.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa (4/8/2020) mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, Muanas Alaidid dan selanjutnya meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
"Termasuk nanti terlapor Hadi Pranoto dengan pemilik akun youtube dunia manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," ungkapnya.
Diketahui, polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto yang diunggah channel youtube duniamanji milik Anji berbuntut panjang. Cyber Indonesia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.
Aduan Muanas tercantum dalam laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !