Headlines News :
Home » » Sejumlah Hakim Yang Terkait Nurhadi

Sejumlah Hakim Yang Terkait Nurhadi

Written By Info Breaking News on Senin, 10 Agustus 2020 | 06.43

Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Jakarta, Infio Breaking News - Pemeriksaan terhadap sejumlah hakim, termasuk hakim agung, merupakan bagian dan kebutuhan penyidikan untuk tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA sejak 2011 hingga 2016 Nurhadi. Hasilnya, termasuk sejauh mana peran para wakil Tuhan itu akan dibeberkan komisi antirasuah (KPK) di meja hijau.

Ali Fikri pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menegaskan bahwa materi pemeriksaan saksi-saksi tentu belum bisa kami sampaikan saat ini karena itu semua nanti akan disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum. Minggu (9/8).

KPK, sejauh ini, telah memeriksa mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kini hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu (2015-2017) Sobandi turut dimintai keterangan untuk Nurhadi .

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga hakim agung MA yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati. Seluruhnya merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan kasus yang menjerat eks Sekretaris MA itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses penyidikan perkara, penyidik KPK tentu berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi," katanya.

Hal itu sekaligus menjawab mengenai penolakan MA terkait pemanggilan hakim agung oleh KPK.

Ali menjelaskan penyidik KPK memanggil para saksi tentu sudah dalam pertimbangan sebagaimana rencana penyidikannya karena diduga mengetahui adanya rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Di samping itu harus pula dipahami, lanjut dia, saksi yang KPK panggil bukan berarti adalah orang-orang yang terlibat dalam bagian rangkaian perbuatan tersangka, akan tetapi bisa karena kepentingan memperjelas pembuktian perbuatan yang dipersangkakan terhadap tersangka.

"Artinya keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk menemukan kebenaran fakta yang ada dalam proses penyidikan sampai tahap berikutnya nanti ketika di persidangan," tegasnya.*** Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved