Headlines News :
Home » » Surya Jaya: Indonesia Perlu Tinggalkan Pasal 30 KUHP

Surya Jaya: Indonesia Perlu Tinggalkan Pasal 30 KUHP

Written By Info Breaking News on Jumat, 07 Agustus 2020 | 21.48

Hakim Agung Surya Jaya


Jakarta, Info Breaking News – Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Surya Jaya, mengingatkan betapa pentingnya bagi Indonesia untuk merubah ketentuan tentang denda yang tertuang dalam Pasal 30 KUHP.

 

Ia bahkan mengatakan sudah waktunya bagi Indonesia meninggalkan Pasal 30 KUHP agar para koruptor tidak lagi mendapat kesempatan mengganti hukumannya dengan 6 bulan kurungan.

 

“Indonesia harus mengubah ketentuan tentang denda. Harus meninggalkan pasal 30 KUHP sebenarnya, kenapa? Karena ada orang yang dihukum Rp 100 miliar tapi subsidernya 6 bulan (kurungan),” tuturnya di sela-sela diskusi daring Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi di kanal Youtube KPK RI, Kamis (6/8/2020) kemarin.

 

Diketahui, Pasal 30 ayat (2) KUHP menyebut bahwa jika pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan. Hal ini patut disoroti lantaran keberadaannya justru seringkali dijadikan celah bagi orang ataupun korporasi pelaku korupsi dan pencucian uang untuk menghindari denda. 

 

“Kalau di Indonesia, dijatuhi denda hari ini Rp 1 triliun dendanya korporasi misalnya dia tidak mau bayar, hanya 6 bulan saja (kurungan). Mana mau pilih? Saya lebih baik 6 bulan Pak, silahkan hukum saya, tapi dapat uang Rp 2 triliun. Jadi harus diubah ini pasal 30,” tuturnya.

 

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, pelaku sejatinya wajib untuk tetap membayar denda agar uang negara yang hilang bisa dikembalikan. Namun, upaya asset-recovery negara itu malah berpotensi besar untuk gagal tak lain karena keberadaan Pasal 30 KUHP itu sendiri. Padahal, lanjutnya, denda yang harus dibayar maupun uang negara yang hilang bisa jadi jauh lebih besar dan tak sepadan dengan subsidernya yang hanya 6 bulan kurungan. 


Berangkat dari hal itu, ia mendorong agar Indonesia meninggalkan Pasal 30 KUHP atau memperketat ketentuan terkait denda guna menyelamatkan uang negara. 

 

“Pilih mana Rp 100 miliar dengan 6 bulan (kurungan)?Lebih baik orang pilih subsider, gak bayar denda. Kalau di negara-negara maju denda itu wajib, imperatif, harus kembali,” pungkasnya. ***Emil F. Simatupang

 

 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved