Headlines News :
Home » » Tidak Ditahan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Dikenakan Wajib Lapor

Tidak Ditahan, Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Dikenakan Wajib Lapor

Written By Info Breaking News on Sabtu, 01 Agustus 2020 | 11.58

KS, salah satu tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarga

Jakarta, Info Breaking News – Dua tersangka pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diancam hukuman 4 tahun penjara.

 

Keduanya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan menahan kedua tersangka.

 

“Karena ancaman di bawah dari lima tahun, jadi kita tidak lakukan penahanan," tuturnya, Sabtu (1/8/2020).

Walaupun tidak dilakukan penahanan, Yusri menjelaskan kasus keduanya akan tetap berjalan. Mereka juga dikenakan wajib lapor selama masih sambil menunggu pemberkasan kasus penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

 

"Jadi kita tidak lakukan penahanan. Tapi kasus tetap berjalan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," katanya.

 

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media social melalui sang kuasa hukum, Ahmad Ramzy. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

 

Ramzy menjelaskan kasus yang sudah dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.

 

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," katanya. 

 

Penghinaan tersebut berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku ke instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu. 


“Membandingkan binatang (kera) dengan istrinya dan anaknya, ada kalimat dan gambar. Jadi pencemaran nama baik seperti itu,” kata Ramzy saat dihubungi, Kamis (30/7/2020) lalu. ***Winda Syarief

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved