Headlines News :
Home » » 6.800 Personel Kawal Operasi Yustisi Protokol Covid-19

6.800 Personel Kawal Operasi Yustisi Protokol Covid-19

Written By Info Breaking News on Selasa, 15 September 2020 | 17.16


Jakarta, Info Breaking News - Sebanyak 6.800 personel gabungan Polda Metro Jaya, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikerahkan dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan.

"Personel terdiri dari 3.000 TNI, 3.000 Polri, 700 Pemda, 50 kejaksaan, dan 50 pengadilan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa (15/7/2020).


DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB selama 14 hari, sejak 14-27 September 2020 ini. Pemberlakukan PSBB berkaitan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 yang mencapai di atas angka 1.000 per hari beberapa waktu belakangan ini.


"Memang dalam dua minggu ini kita akan perketat dalam hal yustisi atau penindakan secara persuasif dan humanis yang kita lakukan. Hasil rapat kemarin memang kita akan membentuk satgas-satgas, satgas baik itu di tingkat provinsi yang isinya sama semuanya dari TNI, Polri, pemerintah daerah, pengadilan dan kejaksaan. Satuan tugas untuk melakukan yustisi penindakan kepada masyarakat," tuturnya. 


Kepada media Yusri menjelaskan bahwa satgas tidak hanya di Polda Metro, tetapi juga di masing-masing Polres, Polsek, bersama TNI dan kecamatan (tiga pilar).


"Tiga pilar itu camat dengan Satpol PP, kemudian Koramil maupun dari Kapolsek. Nah ini yang bergerak masif, dengan cara apa? Caranya mempetakan dulu mana yang jadi klaster-klaster yang bisa dijadikan skala prioritas untuk kita lakukan penindakan secara persuasif dan humanis. Semisal, klaster perkantoran, pasar, terminal atau pun stasiun kereta. Bahkan, saat ini mulai masuk ke klaster perumahan. Tim atau satgas ini akan turun ke sana," ucapnya.


Yusri mengungkapkan, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya juga melakukan inovasi dengan membentuk satgas-satgas penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas. Hal ini guna mengatasi keterbatasan personel dalam mengawasi masyarakat.


“Kemarin kita lakukan di Pasar Tanah Abang, di Pasar Tanah Abang itu ada Blok A, B, C, ada orang di Blok A yang dituakan, tokoh masyarakat, tokoh orang-orang yang memang disegani di situ. Kemudian pengurus dari pasar tersebut. Itulah yang menjadi komunitas yang mendisposisikan masyarakat, mengawasi, menegur masyarakat. Namun, di satu sisi satgas kami juga turun," papar Yusri.


Menurut Yusri, dasar hukum pelaksaan Operasi Yustisi bersamaan dengan PSBB di Jakarta adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 dan Pergub 79 Tahun 2020.


"Kita juga dorong pemerintah daerah lain untuk segera membuat peraturan daerah, agar memperkuat kita punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi, seperti dalam bentuk sanksi sosial dengan aturan-aturan yang ada. Kemudian kita siapkan juga di sini undang-undang, baik itu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan juga ada beberapa pasal KUHP," katanya.


Lebih lanjut Yusri mengatakan aparat gabungan juga sudah mendirikan delapan Posko Operasi Yustisi yang dibangun di titik-titik pos cek poin beberapa waktu lalu di Jakarta. Posko ini diawaki TNI, Polantas, Dishub, dan Satpol PP dan menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.


"Kemudian ada satu lagi kegiatan secara preventif kita lakukan patroli dengan skala besar lengkap TNI, Polri, Satpol PP, kejaksaan, pengadilan, apabila kita menemukan di jalan kita lakukan penindakan," tegasnya.


Yusri menuturkan aparat bertindak tegas agar masyarakat bisa disiplin dan sadar bahwa Covid-19 sangat membahayakan.


"Caranya seperti apa, kembali kepada diri sendiri jangan membawa penyakit ke dalam rumah. Harapan pemerintah, kita mengharapkan, masyarakat bisa diam di rumah saja, kerja di rumah, sekolah di rumah saja. Kita ini ke depan, dalam dua minggu ini kita mengharapkan ada penurunan di Jakarta ini. Kita akan melakukan tindakan tegas tetapi persuasif dan humanis dengan mengharapkan bahwa masyarakat mau sadar, taat dan disiplin tentang protokol kesehatan, 3 M. Pertama memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak tidak usah berkumpul," pungkasnya. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved