Jakarta, Info Breaking News - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama penerapan PSBB lanjutan.
"Tidak, untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.
Meski tanpa SIKM, Anies mengatakan Pemda DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat.
"Tadi Pak Ridwan Kamil juga mengumumkan beliau akan bersama-sama dengan kepala daerah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," kata dia.
Lebih lanjut Anies menyebut bahwa selama PSBB lanjutan masyarakat tetap dibolehkan melakukan kegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.
"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (Covid-19),” imbuh Anies.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan pada Minggu (13/9/2020).
Pengumuman akan disampaikan usai Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait PSBB lanjutan yang dilakukan Sabtu malam ini.
"Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," tandasnya. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !