Headlines News :
Home » » Bayar Pajak Kendaraan di Masa Pandemi, Cuma 12 Menit

Bayar Pajak Kendaraan di Masa Pandemi, Cuma 12 Menit

Written By Info Breaking News on Selasa, 15 September 2020 | 05.55

Samsat drive thru

Jakarta,
Info Breaking News - Menjadi kewajiban pemilik kendaraan salah satunya adalah membayar pajak. Namun dengan kondisi pandemi  seharusnya tidak menghalangi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya.

Berbagai cara praktis dan aman untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, telah dihadirkan oleh pihak pemprov DKI Jakarta bersama dengan kepolisian.

Salah satu cara pembayaran yang aman dari kerumunan, praktis, dan cepat, yakni Samsat Drive Thru atau Lantatur (Layanan Tanpa Turun). Serupa seperti drive thru di restoran cepat saji, pada Samsat Drive Thru ini, para pemilik kendaraan tidak perlu repot turun dari kendaraannya dan prosesnya juga sangatlah cepat.

"Di situasi pandemi saat ini, kami lebih merekomendasikan buat masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tahunan, sebaiknya manfaatkan saja layanan Drive Thru yang ada di kantor Samsat. Ini lebih aman karena tidak perlu lagi berkerumun ikut antrean," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, kepada kumparan beberapa waktu lalu.

Kepraktisan dan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui Samsat Drive Thru itu pun diamini oleh salah satu pembaca setia kumparan, yakni Sonny Boedhiwibowo, yang sudah 5 tahun belakangan ini selalu memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru.

"Sangat membantu banget ya, apalagi buat orang seperti saya yang setiap hari kerja, dengan Samsat Drive Thru ini jadi enggak perlu repot lagi memakan waktu berjam-jam. Apalagi saat pandemi begini, jadi lebih aman saja enggak perlu antre berkerumun," ujar Sonny kepada kumparan.

Ya, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pun Sonny kembali memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru tersebut untuk membayar pajak tahunan mobil kesayangannya.

Sonny, yang kemarin (24/8) pagi datang tepat jam 8.20 pagi di Samsat Drive Thru Polda Metro Jaya, hanya perlu menunggu antrean 5 mobil untuk tiba di loket pertama atau loket pendaftaran.

"Jadi tadi saya sampai di sini itu sekitar jam 8.20 pagi, antreannya itu baru 5 mobil saja. Itu pun enggak lama nunggu antreannya, cuma sekitar 10 menit," cerita Sonny.

Setelah mengantre selama 10 menit, Sonny pun tiba di loket pertama Samsat Drive Thru. Pada loket pendaftaran ini, kata Sonny, dirinya menyerahkan berbagai dokumen asli yang dibutuhkan, meliputi BPKB, STNK, dan KTP asli sesuai dengan atas nama pemilik mobil.

"Semuanya dokumen asli, jadi enggak ada fotokopian lagi. Dan pastinya mobil yang mau dibayar pajaknya juga harus dibawa," beber Sonny.

Petugas loket, kata Sonny, selanjutnya memasukkan data yang dibutuhkan dari dokumen asli tadi ke sistem. Setelah selesai memasukkan berbagai data, petugas akan mengembalikan seluruh dokumen asli tersebut kecuali lembar pajak tahunan yang lama.

Setelah proses pada loket pendaftaran selesai, dirinya pun maju ke loket kedua, yakni loket pembayaran. Disini, lanjut Sonny, dirinya mendapatkan lembar pajak STNK baru dan nominal pembayaran yang harus dibayarkan.

"Nanti di layar yang ada di luar loket akan menampilkan tuh nominal besaran pajak yang harus kita bayarkan. Setelah kita bayar dan bukti pembayaran kita terima, ya sudah selesai prosesnya," tutur Sonny.

Proses dari loket pertama hingga loket kedua tersebut, dikatakan Sonny, hanya memakan waktu sekitar 2 menit saja. Artinya, apabila ditotal dari waktu antre hingga pembayaran selesai, Sonny hanya menghabiskan waktu 12 menit.

Tentu saja itu waktu yang sangat cepat, apalagi bila dibandingkan dengan membayar pajak di kantor Samsat langsung yang mungkin akan menghabiskan waktu hingga berjam-jam.

Dengan kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh layanan Samsat Drive Thru, artinya tidak ada lagi alasan bagi para pemilik kendaraan bermotor yang enggan atau terlambat membayar pajak kendaraannya akibat pandemi COVID-19.*** Nadya Emilia


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved