Jakarta, Info Breaking News - Usaha penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam menyusun berkas penyidikan kasus penggunaan surat jalan asli tapi palsu dengan tersangka Djoko Tjandra kini telah rampung.
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (4/9/2020) menyatakan pihaknya akan segera mengirim berkas langsung ke jaksa untuk tahap satu.
Selanjutnya disebutkan ada tiga tersangka dan tiga berkas, yakni erkas perkara untuk Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar, untuk Djoko setebal 1.879 lembar, dan Brigjen Prasetijo Utomo setebal 2.080 lembar.
“Total berkas ketiga tersangka setebal 5.984 lembar,” imbuhnya.
Jika ada yang kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik atau P-19. Jika sudah lengkap maka berkas akan dinyatakan P-21 dan tersangka pun akan disidang. ***Rina Trian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !