Headlines News :
Home » » Dari MRT Sampai Ojol, Ini Aturan Baru Dishub Selama PSBB Jakarta

Dari MRT Sampai Ojol, Ini Aturan Baru Dishub Selama PSBB Jakarta

Written By Info Breaking News on Senin, 14 September 2020 | 18.13


Jakarta, Info Breaking News - Seiring dengan diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Dalam SK tersebut dijelaskan sejumlah peraturan terkait pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang.


Tak hanya mengatur MRT, LRT, Kereta Api dan Transjakarta, SK tersebut juga mengatur pembatasan penumpang dan jam operasional untuk moda transportasi taksi, angkutan umum reguler hingga ojek dan kapal selama PSBB Jakarta.


Berikut perinciannya:


1. Angkutan Umum Reguler


- Bus Besar: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang

- Bus Sedang: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang

- Bus Kecil (kursi berhadapan): 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)

- Bus Kecil (kursi 4 baris):6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)

- Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)

- Bajaj: 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang)


Jam operasional:


• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00,

• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00,

• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.


2. Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).


3. Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 3 baris: 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).


4. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3): 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang

Jam operasional: 05.00 – 18.00, hanya pada hari Senin – Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.


5. Ojek Online dan ojek pangkalan


Untuk pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan, yaitu:

- Diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

- Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang.

- Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

- Jika poin 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang.

- Pengawasan pembatasan operasional pada poin 4 dilakukan selama 3 hari sejak berlakunya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.


6. Kendaraan angkutan barang


Rincian pembatasan dan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jakarta, meliputi:

1. Mobil barang berkursi 1 baris: 2 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri);

2. Mobil barang berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri, 1 penumpang di bagian tengah).


Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB, di antaranya angkutan barang untuk kebutuhan pokok, untuk kegiatan kantor/instansi pemerintah (pusat dan daerah), untuk kegiatan kantor Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik atau konsuler sesuai ketentuan hukum internasional, kegiatan BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, kegiatan 11 sektor esensial yang memang diizinkan selama PSBB, dan kegiatan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di bidang kebencanaan. ***Buce Dominique


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved