Headlines News :
Home » » Hatta Ali Ingatkan Media Jangan Suka Menggoreng Berita

Hatta Ali Ingatkan Media Jangan Suka Menggoreng Berita

Written By Info Breaking News on Jumat, 25 September 2020 | 11.19


Jakarta, Info Breaking News - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH membuat surat terbuka menanggapi rumor terkait keterlibatannya dalam skandal Djoko Tjandra.

Diketahui, sebelumnya nama Hatta Ali sempat muncul dalam surat dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 


Hatta Ali menampik semua tuduhan yang ditujukan padanya. Ia meyakinkan publik bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam action plan yang disusun oleh Pinangki untuk meloloskan Djoko S Tjandra dari hukuman penjara. 


“Sebenarnya klarifikasi saya ini sudah saya sampaikan melalui Jubir MA dan telah ditindaklanjuti, tetapi ya, begitulah masih ada juga media yang masih menggoreng-goreng tidak sesuai fakta seutuhnya yang saya sampaikan sehingga bisa menimbulkan penafsiran yang lain terutama yang nonhukum,” tulis Hatta dalam surat terbuka itu. 


Dalam suratnya, Hatta Ali fokus menjabarkan delapan poin khusus. Poin yang pertama menjelaskan bahwa dirinya tak mengenal Pinangki ataupun Andi Irfan Jaya yang menemui Djoko S Tjandra di Malaysia. 

Selain itu ia juga menegaskan bahwa tidak mungkin dirinya selaku ketua MA menerbitkan fatwa untuk perkara Djoko S Tjandra mengingat dirinya adalah salah satu hakim agung yang menolak permohonan PK terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu. 


“Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT,” tegas Hatta Ali.


Berikut delapan poin yang disoroti Hatta Ali:

  1. Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari Partai NasDem, di mana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan Fatwa di MA untuk kepentingan JT (Djoko Tjandra, red). Sedangkan pengacara Anita Kolopaking adalah teman sealumni S3 di Unpad, selain itu Anita sebagai salah satu anggota ALA (Asean Law Association) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket Thailand. Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT.
  2. Selama saya menjabat KMA memang pernah menerima Jaksa Agung SB di Kantor MA dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI. Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut di atas sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT.
  3. Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat tehnis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA.
  4. Kemudian sebagai info bahwa saya bertindak sebagai salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh JT, perkara no.100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Jhoko Sugiarto Chandra. ?Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT.
  5. Selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk di antarannya terpidana JT, maka sewaktu saya menjabat KMA terhitung 1 Maret 2012 telah menerbitkan SEMA Nomor 1 tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012. SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara lagsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum. SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan.
  6. Kemudian mencuatnya perkara JT ini setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan PK lagi sekitar bulan Juni/Juli 2020 yakni setelah saya memasuki masa pensiun pada 7 April 2020.
  7. Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan.
  8. Harapan saya semoga perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang dan jelas siapa yang salah dan benar. ***Emil F Simatupang. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved