Dwi Sasono dan Widi istrinya yang juga artis penyanyi
Jakarta, Info Breaking News - Artis Dwi Sasono akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu (2/9/2020).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2020), mengatakan bahwa sidang berlangsung secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Sidang dijadwalkan Rabu 2 September 2020 pukul 10.00 WIB. Tapi biasanya jaksa penuntun umum hadir siang,"jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, yakni Suharno selaku hakim ketua dan Yosdi serta Elfian sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Donny M Sany sebagai jaksa penuntut umum yang akan membacakan dakwaan terhadap suami penyanyi Widi Mulia tersebut.
Aktor Dwi Sasono ditangkap Tim Satresnakroba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Bintang sitkom 'Tetangga Kok Gitu Sih' tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono. Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai lalu berhenti dan pakai lagi. Kecanduan akan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi Covid-19. Atas perbuatan, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.
Dwi Sasono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Selatan, mulai Selasa 9 Juni 2020 lalu. Sejak ditangkap, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehablitasi.*** Armen FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !