Headlines News :
Home » » Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal: Saya Khilaf

Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal: Saya Khilaf

Written By Info Breaking News on Minggu, 27 September 2020 | 11.48

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo

Tegal, Info Breaking News - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menyampaikan permohonan maaf karena telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Ia mengaku dirinya khilaf.


"Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya saat dihubungi, Sabtu (27/9/2020) malam.


Ia mengatakan saat ini dirinya masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) tersebut. "Saat ini proses (hukum) belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja," tuturnya.


"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," lanjutnya.


Mantan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan bahwa pada awalnya penyelenggara hajatan mengajukan izin penyelenggaraan organ tunggal. Namun saat berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan, ternyata dibuat panggung konser dangdut. Melihat hal itu, pihaknya segera mencabut izin yang sebelumnya sudah diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.


"Karena penyelenggaraan izin organ tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan. Namun, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggara pentas dangdut sehingga saya putuskan izin dicabut," tegasnya.


Kendati izin sudah dicabut kepolisian, penyelenggara hajatan tetap saja ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.


"Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung tanpa melibatkan TNI dan Polri," katanya.


Terkait kasus ini, Wasmad yang juga merupakan anggota DPD Partai Golkar Kota Tegal tersebut langsung mendapat teguran dari partai. 


"Teguran keras untuk wakil ketua DPRD Kota Tegal itu, karena dinilai sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah COVID-19," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Tengah, Panggah Susanto.


Panggah mengaku dirinya sangat menyayangkan perbuatan Wasmad.


Ia juga menegaskan teguran itu harus menjadi perhatian kader lainnya agar tidak terulang dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan.


Terkait sanksi pidana, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono sebelumnya menjelaskan jika penyelenggara diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 2016 ayat 1 KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.


Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendukung langkah hukum terselenggaranya hajatan berupa konser dangdut pada Rabu (23/9/2020) itu. Ia juga merasa partai perlu mengambil tindakan kepada kader yang melanggar protokol kesehatan.


"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye," pungkasnya. ***Yohanes Suroso


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved