Headlines News :
Home » » Hari Ini PSBB Tetap Berlaku 14 Sept 2020

Hari Ini PSBB Tetap Berlaku 14 Sept 2020

Written By Info Breaking News on Senin, 14 September 2020 | 06.43

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta

Jakarta
, Info Breaking News - Anies Baswedan, Gubernur  DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 berlaku hari ini. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .

“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan, Pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB.

Anies menuturkan, pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga Pergub.

“Perlu saya garis bawahi, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” kata Anies.

Aturan pertama disebut yaitu, Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB.

Selanjutnya, Pergub nomor 79 tahun 2020 dan Pergub nomor 88.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 ini tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, ditempatkan pada 9 April 2020.

“Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus, terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini,” ujar Anies.

Anies lalu memaparkan sejumlah poin di Pergub ini.Jika tidak ada keperluan mendesak, tetap tinggal di rumah saja . Namun apabila mengharuskan keluar rumah, wajib memakai masker dan sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi (kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara).

Jika ingin menggunakan layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi pukul 06.00 - 18.00 lalu maksimum penumpang kendaraan roda empat adalah tiga orang. Ingat ya, tetap jaga jarak di dalam transportasi publik ya serta menggunakan masker.

Tempat ibadah masih boleh buka dengan terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka.

Sementara,  rumah ibadah di kampung masih boleh buka namun hanya untuk warga di kampung tersebut ya. Anies Baswedan menekankan bahwa khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah.

Tapi, lebih aman jika melakukan ibadah di rumah saja untuk mengurangi penularan terhadap keluarga di rumah.

Pusat perbelanjaan diharuskan untuk tutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan, namun untuk toko-toko kebutuhan pokok di dalam mal tersebut tetap buka. Untuk restoran di dalam mal tetap buka juga walaupun hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang serta layanan melalui aplikasi. 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya melarang restoran melayani makan di tempat, karena potensi penularan terjadi saat adanya interaksi.

"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Menurut Anies, pihaknya menemukan adanya interaksi penularan yang tinggi akibat penyediaan makan di tempat.

 PSBB akan berlaku namun ada 9 sektor yang dikecualikan dari PSBB adalah;

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor pangan, makanan dan minuman.

3. Sektor perhotelan

4. Sektor energi, seperti air, listrik gas, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

9. Delivery barang.

***Candra Wibawanti


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved