Headlines News :
Home » » Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara

Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara

Written By Info Breaking News on Minggu, 06 September 2020 | 13.33

Dalton Ichiro Tanonaka dan Advokat Hartono Tanuwidjaja

Jakarta, Info Breaking News - Ketika satu buron ditangkap, masih ada buron lainnya yang bebas berkeliaran. Tak dipungkiri tertangkapnya salah satu buron kelas kakap, Djoko Tjandra, merupakan keberhasilan tersendiri bagi aparat penegak hukum di Indonesia meski dalam praktiknya juga dibantu oleh aparat kepolisian Malaysia. Namun, sedikit yang menyadari bahwa Djoko Tjandra hanyalah satu di antara banyak pelanggar hukum yang harus dieksekusi.

Tengok saja terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih, eks Dirut Transjakarta tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah cukup lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Donny nampaknya tak ‘sehebat’ Dalton Ichiro Tanonaka dalam bermain petak umpet. Dalton, warga negara AS yang juga eks presenter televisi tersebut hingga kini tak juga berhasil diamankan. Ia bahkan bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.


Contoh lainnya adalah terpidana pembobol bank Candran J Punjabi, Feriani Kusuma Intan, Almrira Xaveria Kwani yang sampai sekarang juga belum diketahui keberadaannya.


Lantas, apa yang membedakan Donny dengan keempat terpidana buron tersebut, khususnya Dalton Tanonaka, hingga mereka lebih lama berkeliaran di luar penjara? Adakah kaitannya dengan permainan (uang dan backing)?


Ketika ditanya pendapatnya terkait bagaimana Dalton Ichiro Tanonaka terus-menerus bisa menghirup udara segar padahal sudah dijatuhi tiga (3) tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus Riono Budisantoso, SH., MA hanya bisa menjawab bahwa pihaknya berusaha mengeksekusi terpidana agar menjalani hukumannya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Informasi yang berkembang di Kejari Jakpus menyebutkan, Dalton Ichiro Tanonaka di backing kelompok salah satu pejabat tinggi negara. Backing tersebut cukup diperhitungkan tidak hanya pihak Kejari Jakarta Pusat, tetapi juga oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Atas alasan itulah eksekutor pun akhirnya ciut, tidak dapat beraksi saat Dalton Ichiro Tanonaka mengajukan permohonan PK lewat penasihat hukum yang juga mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.


Dalton Ichiro Tanonaka, WN AS berkebangsaan Jepang sebelumnya divonis oleh majelis hakim MA dalam perkara No: 761.K/PID/2018. Majelis hakim MA yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Desnayeti M dan Sumardijatmo ini menyatakan bahwa Dalton Ichiro Tanonaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban/pelapor HPR sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS).


PN Jakpus awalnya menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tetapi terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kala itu diketuai A Sholeh Mendrofa. Putusan yang waktu itu disebut-sebut atau diduga kental factor X itu kemudian dianulir MA. MA lalu menambah hukuman Dalton di tingkat pertama menjadi tiga tahun masuk bui. 


Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL selaku kuasa hukum Pelapor menyebutkan, kliennya berharap jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Dalton sesuai perintah atau putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 


“Sebaiknya jaksa jangan membuang-buang waktu untuk menjebloskannya ke penjara. Hukuman itu kan sesuai dengan perbuatannya. PK yang tengah ditempuh terpidana pun sama sekali tidak menunda pelaksanaan eksekusi," tegas Hartono. ***Emil F. Simatupang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved