Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menetapkan 13 nama hakim pemilah perkara di tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Ketiga belas hakim tersebut adalah hakim-hakim tinggi yang berasal dari berbagai Pengadilan Tinggi.
Penetapan hakim pemilah perkara dilakukan berdasarkan Pengumuman Nomor: 71/TuakaBin/IX/2020' tentang 'Hasil Seleksi Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020'. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi selaku Ketua Panitia Seleksi pada 16 September 2020.
Takdir menjelaskan ketiga belas hakim itu terpilih berdasarkan hasil seleksi profile assessment, tes kemampuan penggunaan teknologi informasi, tes tertulis, dan wawancara yang telah dilaksanakan dan dilalui para peserta seleksi hakim tinggi pemilah perkara pada MA pada 25 Juli, 28 Juli, 29 Juli, dan 7 September lalu.
"Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan Para Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut," sebut Takdir seperti tercantum dalam pengumuman terkait, Minggu (20/9/2020).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyebut MA memiliki kebijakan untuk membentuk Tim Pemilah Perkara yang terdiri hakim tinggi.
Mereka yang menjadi hakim pemilah perkara memiliki tiga tugas. Yang pertama, mereka bertugas membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi atau peninjauan kembali (PK), apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.
"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," ungkap Abdullah kepada awak media di ruang kerjanya di Gedung MA.
Selanjutnya, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Yang terakhir tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Ditambah lagi, hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa.
"Perkara yang masuk di Mahkamah Agung itu kan tidak ada batasan. Mulai dari nol rupiah sampai tak terhingga. Itu dari angka. Kemudian tidak ada batasan klasifikasi ini boleh kasasi atau tidak boleh kasasi," tuturnya.
Berikut adala nama-nama hakim tinggi yang resmi ditetapkan sebagai Tim Pemilah Perkara:
1. Pidana Khusus
• Ibnu Basuki Widodo (Pengadilan Tinggi Manado).
• Tety Siti Rochmat Setyawati (Pengadilan Tinggi Bengkulu).
2. Pidana Umum
• IG AB Komang Wijaya Adhi (Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah).
• Avrits (Pengadilan Tinggi Bangka Belitung).
3. Perdata Umum
• Budi Prasetyo (Pengadilan Tinggi Pekanbaru).
• Edy Pramono (Pengadilan Tinggi Tanjungkarang).
• Sutedjo Bomantoro (Pengadilan Tinggi Palangkaraya).
• Ferry Agustina Budi Utami (Pengadilan Tinggi Pontianak).
4. Perdata Khusus
• Sutoto Adiputro (Pengadilan Tinggi Banda Aceh).
5. Agama
• Ahmad Mujahidin (Pengadilan Tinggi Agama Samarinda).
• Faisol (Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat).
6. Tata Usaha Negara (TUN)
• Mula Haposan Sirait (Pengadilan Tinggi TUN Medan).
• Edi Supriyanto (Pengadilan Tinggi TUN Jakarta). *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !