Hari Setiyono
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah menerima berkas perkara tahap I perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri ke penuntut umum. Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Rabu (2/9/2020) lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan jaksa peneliti mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara Djoko Tjandra dkk untuk menentukan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.
"Kami sudah menerima berkas perkara tahap 1 untuk perkara dugaan gratifikasi atau suap dari Bareskrim Mabes Polri atas nama tersangka JST, PU, NB dan TS. Sekarang sedang diteliti, waktu 7 hari untuk ambil sikap," kata Hari, Minggu (6/9/2020).
Menurut Hari, apabila berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik Bareskrim Polri dapat langsung melimpahkan berkas tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. Namun, berkas akan dikembalikan jika dirasa kurang lengkap.
Dalam perkara red notice, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap serta Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sementara terduga penerima suap dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !