Headlines News :
Home » » JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar

JPU Hadirkan 3 Saksi di Lanjutan Sidang Kasus Penipuan Ridho Butarbutar

Written By Info Breaking News on Selasa, 01 September 2020 | 16.38



Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang atas terdakwa Ridho Saputra Butarbutar 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mujiono, SH menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kali ini. Mereka ialah Jimmy Herbert Samosir, Meta Samosir dan Panjaitan. Ketiganya merupakan korban penipuan yang dilakukan terdakwa pada tahun 2014 silam.


Korban Jimmy mengaku mengenal terdakwa dari sang istri. Terdakwa saat itu mengaku bekerja sebagai seorang karyawan Bank Mandiri. Kepada korban, terdakwa menjanjikan sejumlah keuntungan investasi yang luar biasa besarnya.


“Saya pertama transfer Rp 10 juta dengan keuntungan 4 persen per bulan. Saat itu saya menolak ambil bunga karena tidak memerlukan dana. Bulan Juli 2016 saya ajak orangtua dan adik dan beberapa orang lain untuk ikut investasi. Jumlah uang yang masuk melalui saya ada sebesar Rp 11 miliar dan ditransfer langsung melalui rekening terdakwa,” tuturnya.


Jimmy mengaku tidak mengambil bunga guna mendapatkan point yang lebih besar.


“Pertama hanya berinvestasi sebesar Rp 10 juta lalu lama kelamaan makin naik bahkan hingga miliaran rupiah. “Keluarga saya Rp 1 miliar, dari masyarakat lain Rp 11 miliar. Keuntungan yang dijanjikan antara 5-10 persen,” kata Jimmy.


“Terakhir uang saya berikut keuntungan ada Rp 150 juta. Modal yang saya investasikan nggak saya ambil. Pertama masuk saya ngejar point,” imbuhnya.


Terdakwa sebelumnya sempat mengatakan kalau modal yang masuk tidak mencapai 10 besar maka akan bubar dan modal dikembalikan.


Kepada korban terdakwa mengaku karyawan bank dan pernah menyerahkan kartu anggota dari Bursa Efek Jakarta (BEJ). Nyatanya, setelah ditelusuri nama terdakwa tidak terdaftar di BEJ dan Kartu anggota yang diberikan kepada korban pun palsu. Ia juga bukan karyawan Bank Mandiri melainkan karyawan Bank Permata.


Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kedwanton SH, Muarif SH dan M Johan Arifin SH tersebut akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved