Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Asabri, Marsekal Madya (Purn) Ismono Wijayanto, Rabu (9/9/2020) terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Ismono diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (9/9/2020).
Kendati demikian, mengenai apa dan bagaimana Ismono atau PT Asabri terkait dalam kasus korupsi di PT DI, hal tersebut belum diketahui secara pasti.
Tak hanya Ismono, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain mantan staf ahli bidang sosial budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir; pensiunan TNI AD, Aris Supangkat; Komisaris PT Quartagraha Adikarsa, Susinto Entong; serta Komisaris PT Surya Daya Pratama, Mochamad Cholid Ashibli. Pemeriksaan keempat saksi itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budi Santoso.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018. Padahal keenam perusahaan mitra, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Dari nilai tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia kecipratan dana Rp 96 miliar.
Selain Budi dan Irzal, direksi PT Dirgantara Indonesia lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo. ***M. Suryatna
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !