Tersangka Andi Irfan Jaya
Jakarta, Info Breaking News - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi terkait skandal Djoko Tjandra, Jumat (18/9/2020).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara (jubir) KPK, Ali Fikri mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Andi Irfan lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejagung. KPK, lanjut Ali, hanya memfasilitasi pemeriksaan Andi Irfan Jaya sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum penegak hukum.
"KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejakgung, Febrie Adriansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Andi Irfan dilakukan penyidik untuk mendalami konstruksi dan peran lengkap Andi Irfan.
Penyidik melalui pemeriksaan kali ini akan menggali tentang siapa pengendali Andi Irfan. “Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia, bersama-sama Pinangki itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki, Joko Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka suap terkait pengurusan fatwa ke MA. Joko diduga memberikan uang sebesar USD 500 ribu kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya untuk mengurus permintaan fatwa ke MA agar Joko yang menjadi terpidana perkara cessie Bank Bali tidak dieksekusi. Uang tersebut merupakan uang muka dari USD 1 juta yang disepakati para pihak. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !