Jakarta, Info Breaking News - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Sejak dibuka kembali pada tahun 2017 lalu, klinik tersebut meraih keuntungan hingga Rp 10,9 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, klinik aborsi ini sebenarnya telah buka sejak tahun 2002, namun sempat tutup pada tahun 2004. Kemudian, klinik dibuka lagi pada 2017 hingga saat ini. Klinik itu buka setiap hari kecuali Minggu, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
"Keuntungan yang didapat dari bulan Maret 2017 sampai dengan Agustus 2020, diperkirakan Rp 10.920.000.000," ujar Yusri, Rabu (23/9/2020).
Terkait kasus ini, polisi sudah mengamankan 10 tersangka dimana satu orang merupakan pasien dan sembilan lainnya adalah pemilik, dokter, administrasi, hingga pekerja klinik. Mereka mempromosikan klinik melalui website dan media sosial dengan mencantumkan daftar biaya.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar 2 minggu kalau dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta. Caranya akan diperiksa dulu pasien yang akan aborsi untuk memastikan berapa umur janinnya, seperti apa tindakan yang dilakukan dokter, ini akan dilakukan pemeriksaan awal. Kalau memang bisa diaborsi akan dilakukan tindakan diaborsi," jelasnya.
Yusri menyebut, setiap harinya rata-rata pasien yang datang sebanyak lima hingga enam orang. Jadi keuntungan sehari mencapai sekitar Rp 10 juta.
"Dalam satu hari, kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta dengan pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen, kemudian nanti ada agennya sendiri, kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250 ribu sehari. Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan berapa keuntungan yang diraup itu ada sekitar 10 miliar lebih," katanya.
Sejak tahun 2017, tercatat ada sekitar 32.760 pasien yang menggugurkan janinnya. "Jadi ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kami itung, namun masih akan kami dalami lagi," sebutnya.
Menurut Yusri, klinik aborsi ini diawaki satu dokter berinisial DK (30) yang merupakan lulusan fakultas kedokteran di salah satu universitas di Sumatera Utara.
"Dia pernah koas (magang, red) di salah satu rumah sakit di sana dan hanya berlangsung sekitar dua bulan. DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter (aborsi) karena tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik ini untuk melakukan praktik aborsi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 346 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; Pasal 348 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !