Headlines News :
Home » » Komnas PA: Stop Pendekatan Kriminalisasi untuk Atasi Eksploitasi Anak Sebagai Manusia Silver dan Ondel-ondel

Komnas PA: Stop Pendekatan Kriminalisasi untuk Atasi Eksploitasi Anak Sebagai Manusia Silver dan Ondel-ondel

Written By Info Breaking News on Sabtu, 12 September 2020 | 14.03

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

Jakarta, Info Breaking News - Munculnya fenomena anak-anak “menjelma” sebagai manusia silver  yang dapat ditemui di berbagai perempatan lampu merah dan di tempat keramaian massa di DKI Jakata dan didaerah pinggiran Jakarta lainnya adalah masalah sosial baru.

Begitu juga dengan munculnya secara anak-anak sebagai pengamen yang menggunakan alat peraga oldel-ondel Betawi yang dapat ditemui  di pemukiman-pemukiman penduduk di DKI Jakarta dan bahkan sudah merambah di wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok adalah bentuk baru eksploitasi terhadap anak.


Ratusan anak yang dieksplotasi  dengan menjadikan anak sebagai manusia silver dan ondel-ondel juga adalah masalah sosial baru berupa praktek eksploitasi ekonomi.  Dari penelusuran Tim Advokasi dan Litigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) diperoleh informasi bahwa ratusan bahkan ribuan anak dieksploitasi secara sistimatis dan terorganisir.


Anak-anak putus sekolah dasar ini didatangkan dari berbagai daerah. Selain disediakan rumah-rumah tinggal berupa sewaan, mereka juga disiapkan makan demikian juga cat minyak silver, alat peraga ondel-ondel Betawi serta alat musik lengkap dengan pengeras suaranya dan kereta sebagai pendorongnya. 

 

Dari temuan itu, praktek eksploitasi ini adalah fenomena sosial baru ditengah-tengah bangsa Indonesia yang kini juga sedang menghadapi serangan pandemi Covid-19.


“Di sampimg itu anak-anak  yang tereksploitasi ini harus  dikategorikan dan ditempatkan sebagai korban sehingga penanganannya menggunakan pendekatan anak sebagai korban dan pendekatan perlindungan anak,” demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam siaran persnya merespon maraknya anak sebagai manusia silver dan ondel-ondel, Jumat (11/09/2020)


Lebih jauh Arist menerangkan langkah Pemerintah DKI Jakarta  untuk mengatasi anak yang tereksploitasi sebagai manusia silver dan pengamen ondel-ondel dengan menggunakan pendekatan razia dan krimimalisasi serta mengirim ke panti-panti sosial adalah tidak tepat dan tidak menyelesaikan masalah bahkan melanggar hak asasi manusia.


Mengingat keberadaan anak yang dieksploitasi itu merupakan tindak pidana, maka pendekatan kriminalisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan Satpol Pamong Praja sesungguhnya harus diberlakukan kepada si pengeksploitasi bukan kepada korban. 


“Sehingga si pelaku atau si pemberi kerja dapat dikenakan saksi pidana,” lanjut Arist. 


Demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta Pemprov  umtuk menghentikan pendekatan kriminal dan kekerasan untuk mengatasi dan menangani anak korban eksploitasi sebagai manusia silver dan ondel-ondel.


Kemudian untuk memutus praktek eksploitasi anak model baru ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial dan Satpol PP di masing-masing daerah untuk segera meminta si pemberi kerja untuk menghentikan perbuatannya.


“Karena  konsekuensi hukum  sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No. 98 dapat terancam pidana,” tegas Arist. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved