Headlines News :
Home » » KPK Diminta Jerat Politisi yang Terlibat Skandal Djoko Tjandra

KPK Diminta Jerat Politisi yang Terlibat Skandal Djoko Tjandra

Written By Info Breaking News on Kamis, 24 September 2020 | 13.23


Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam skandal Djoko Tjandra, termasuk para politisi. Keterlibatan KPK dinilai akan melengkapi proses penegakan hukum skandal Joko Tjandra yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar Interpol Polri.


Sementara itu, Kejagung menjerat Pinangki Sirna Malasari selaku Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, serta pengusaha yang juga mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya terkait dugaan kasus suap pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang bertujuan agar Djoko tak dieksekusi berdasarkan putusan MA pada 2009 mengenai perkara korupsi cessie Bank Bali.


Pinangki telah menjalani sidang perdana pada Rabu (23/9/2020) kemarin. Ia didakwa telah menerima suap sebesar USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.


Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan sudah seharusnya KPK, Kejagung dan Polri berkolaborasi untuk menjerat pihak lain, termasuk para politisi yang terlibat skandal Djoko Tjandra. Sebab dalam surat dakwaan Pinangki, terutama soal pemufakatan jahat, terungkap keterlibatan pihak lintas profesi seperti penegak hukum, penasihat hukum, pengusaha dan politisi.


“Publik tidak mempersoalkan koordinasi dan supervisi, tapi publik mengharapkan para bandit penjahat ini ditindak. Penekanannya pada mafia hukum, markus lintas profesi. Sudah ada oknum penegak hukum, oknum penasihat hukum, oknum pengusaha dan terakhir oknum politisi. Ini yang diharapkan publik dapat diungkap tuntas kerja sama penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” kata Ketua Komjak Barita Simajuntak, Kamis (24/9/2020).


Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Komjak pertama kali, terkuak bahwa Pinangki yang tidak berperan sebagai penyidik jaksa dan tidak memiliki kewenangan eksekusi justru menjadi salah satu sosok sentral kasus ini. Selanjutnya muncul oknum penasehat hukum Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya yang adalah pengusaha sekaligus mantan politisi Nasdem yang tak lain merupakan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Sulawesi Selatan.


“Ini sudah kelihatan benang merahnya bahwa diduga ada mafia sindikat atau industri hukum yang bermain di sini,” kata Barita.


Barita mengatakan penegak hukum wajib mendalami seluruh pihak yang terlibat, termasuk informasi dugaan adanya politisi lain selain Andi Irfan Jaya yang menjadi bagian dalam kasus ini. Hal ini dalam rangka penegakan asas equality before the law dan due process of the law. Komjak meyakini penyidikan kasus itu belum selesai dan masih dapat didalami melalui proses penyidikan dengan tersangka Joko Tjandra dan Andi Irfan yang juga dijerat pasal pemufakatan jahat.


Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kelengkapan berkas perkara Pinangki saat dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. TICW menilai ada sejumlah hal yang “hilang” dalam penanganan perkara tersebut.


“Pertama, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Joko S Tjandra, sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap Jaksa tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).


Hal ini dinilai penting, karena secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra dapat menaruh kepercayaan tinggi kepada Pinangki yang jelas-jelas tidak memiliki jabatan penting di Kejagung. JPU juga belum menjelaskan langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan pengurusan fatwa ke MA.


Tak kalah penting, dakwaan juga belum mengulas jaringan langsung Pinangki atau Anita Kolopaking di lembaga hukum. “Pinangki bertindak sendiri atau ada jaksa lain yang membantu? Sebab, untuk memperoleh fatwa tersebut ada banyak hal yang mesti dilakukan, selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa,” tegasnya.


Lebih lanjut pihaknya juga mempertanyakan adanya koordinasi yang dilakukan Kejagung kepada KPK sebelum melimpahkan berkas perkara Pinangki. Kurnia mengingatkan, KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September. Secara etika kelembagaan, Kejagung dinilai sepatutnya berkoordinasi telah dahulu dengan KPK sesaat sebelum pelimpahan perkara itu.


Di kesempatan lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempercayakan kepada KPK soal laporannya terkait skandal Djoko Tjandra. Ia berharap KPK bisa turut mengusut politisi lain selain Andi Irfan.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya akan terus memantau kasus itu hingga tuntas. Jika nantinya dalam proses pemantauan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain namun tidak diusut, KPK bisa langsung mengusutnya.


“Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara yang dimaksud, baik perkara Joko Tjandra maupun PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” kata Nawawi. ***Jeremy

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved