Headlines News :
Home » » KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH

KPK Kembali Panggil Walkot Bandung Terkait Kasus Korupsi RTH

Written By Info Breaking News on Jumat, 04 September 2020 | 15.15

Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial

Jakarta, Info Breaking News - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan untuk Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial di Mapolres Bandung, Jumat (4/9/2020).

Oded diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 dengan tersangka Dadang Suganda.


"Hari ini, Jumat (4/9/2020) KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial. Bertempat di Polrestabes Bandung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).


Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran sebelumnya Oded sudah mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (2/9/2020). Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.


Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Oded juga berkaitan dengan pengembangan dalam kasus ini. Tim penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Dadang Suganda. 


"Terkait pengembanganan perkara di iantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS (Dadang Suganda)," jelas dia.


Selain Oded, tim penyidik juga memeriksa 13 saksi lainnya, yakni Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani), Okib (Petani) Iis Amas (Ibu Rumah Tangga), Juju Juangsih (Pedagang), Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), Warma/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga). 


"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Ali.


Dadang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapat keuntungan sekitar Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.


Sebelum Dadang, KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad. KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar. ***Rully Rahardian

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved