Headlines News :
Home » » Langgar Batas Kapasitas dan Aturan Jaga Jarak, 3 Maskapai Kena Sanksi

Langgar Batas Kapasitas dan Aturan Jaga Jarak, 3 Maskapai Kena Sanksi

Written By Info Breaking News on Jumat, 25 September 2020 | 12.24


Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan sanksi denda administratif maksimal Rp 300 juta terhadap tiga maskapai yang ketahuan melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak pada masa pandemi, baik di dalam pesawat maupun di bandara.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar) yang digunakan untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut. Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/9/2020).


Pemberian denda dilakukan sesuai Peraturan Menteri No 56/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan, berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per finalti unit (satu finalti unit = Rp100.000) atau Rp25-300 juta.


“Melalui Peraturan Menteri No 56/2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kemhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, siapa pun yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” ungkapnya.


Sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri No 56/2020, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.


“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” katanya. ***Rina Trian

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved