Semarang, Info Breaking News - Mengingat semakin parahnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranoto pun mengambil langkah tegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru.
Dalam Pergub tersebut, Ganjar akan mengenakan sanksi kepada jajarannya yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp 500.000. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai yang melanggar protokol kesehatan akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)nya sebanyak 10 persen selama tiga bulan.
"Dendanya Rp 500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Ini tidak main-main," jelasnya.
"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," lanjut Ganjar yang ditemui usai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Rabu (2/9/2020).
Langkah ini diakui Ganjar sebagai upaya dalam memutus penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.
"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," tegas Ganjar.
Untuk penerapan sanksi ini, Ganjar menyebut masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Apabila ada melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.
"Bisa difoto terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," ujarnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelas dia.
Pemberian sanksi ini, lanjut Herru, tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.
"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," pungkasnya. ***Yohanes Suroso
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !