PM Inggris Boris Johnson
London, Info Breaking News - Pemerintah Inggris mengumumkan akan mendenda warganya yang melanggar peraturan baru Covid-19 tentang isolasi mandiri sebesar GBP 10.000 atau sekitar Rp 191 juta.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/9/2020) Perdana Menteri Boris Johnson mengatakan isolasi diri wajib dilakukan bagi mereka yang telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
“Kami perlu melakukan semua yang kami bisa untuk mengendalikan penyebaran virus ini, untuk mencegah orang yang paling rentan terinfeksi, dan untuk melindungi NHS dan menyelamatkan nyawa,” tutur Johnson.
Aturan akan berlaku mulai 28 September untuk siapa pun di Inggris yang dites positif terkena virus atau diberi tahu oleh petugas kesehatan masyarakat bahwa mereka telah melakukan kontak dengan seseorang yang terinfeksi.
“Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan,” tambahnya.
Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock juga memperingatkan pembatasan di Inggris akan semakin ketat jika aturan tidak diikuti. Pemerintah memberlakukan denda 10.000 poundsterling bagi orang-orang yang tidak mengisolasi diri.
“Negara menghadapi titik kritis dan kami punya pilihan. Jika semua orang mengikuti aturan maka kita dapat menghindari penguncian nasional lebih lanjut,” tandas dia. ***Rina Trian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !