Jakarta, Info Breaking News - Penyidik Tipikor Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi dibalik hilangnya red notice Djoko Tjandra di Interpol ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya penyidik juga sudah melimpahkan berkas kasus penggunaan surat jalan asli tapi palsu dalam kasus Djoko Soegianto Tjandra Cs ke kejaksaan.
“Untuk berkas perkara surat jalan palsu dengan tersangka JST (Djoko), PU (Prasetijo Utomo), dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) telah dilimpahkan pada hari Kamis 17 September2020 sudah dikembalikan lagi ke jaksa, sedangkan untuk berkas perkara Tipikor direncanakan dikirim kembali hari ini,” jelas Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (21/9/2020).
Berkas perkara Tipikor yang dilimpahkan hari ini adalah milik Djoko, Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo. Meski begitu, belum diketahui secara pasti mengapa berkas milik Tommy Sumardi, yang juga merupakan tersangka belum dilimpahkan.
Seperti diberitakan ada tiga berkas yang sebelumnya dikirimkan penyidik Dit Pidum ke jaksa yakni berkas perkara Anita setebal 2.025 lembar, berkas Djoko setebal 1.879 lembar, dan berkas Brigjen Prasetijo setebal 2.080 lembar. Jika ada yang kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik atau P-19. Jika sudah lengkap maka berkas akan dinyatakan P-21 yang artinya tersangka kasus ini akan disidang.
Diketahui, Djoko dan Tommy selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sementara Napoleon dan Prasetijo yang diduga menerima suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !