Headlines News :
Home » » PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Perkara Ridho Butar Butar

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Perkara Ridho Butar Butar

Written By Info Breaking News on Selasa, 22 September 2020 | 20.23

Ketiga penasehat hukum terdakwa Tri Sarmedi Saragih, SH., M.hum, Benry Saragih, SH dan Ombun Suryono Sidauruk, SH

Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mujiono, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadirkan Customer Service Bank Mandiri KCP Setiabudi Erwanda Sarah Lia, SE dan Nurprihati Ningsih, SE sebagai saksi terkait perkara penipuan dengan terdakwa Ridho Saputra Butar-Butar.

Sebelumnya JPU mendakwa Ridho dengan pasal 378 KUHP junto 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.


Dalam persidangan sebelumnya pada 31 Agustus 2020 dijelaskan bahwa sejak awal, perjanjian kerjasama bisnis antara terdakwa dan korban Jimmy Herbert Samosir tidak dapat menerangkan besar kerugian materiil yang dialami korban secara rinci. Hal tersebut, menurut tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Tri Sarmedi Saragih, SH., M.hum, Benry Saragih, SH dan Ombun Suryono Sidauruk, SH membuat perkara ini menjadi kabur dan tidak jelas.


Penasehat hukum terdakwa menyatakan perjanjian bisnis tidak memberi jaminan untuk mendapatkan keuntungan, sehingga aneh jika dalam hal ini korban yang telah mendapatkan banyak keuntungan sebelumnya dan mengalami sedikit kerugian tiba-tiba melaporkan tindak pidana sehingga bergulir di pengadilan.


Di persidangan hari ini, saksi dari Bank Mandiri KCP Setiabudi menjelaskan ada selisih perhitungan secara manual dari rekening koran terdakwa yang ditransfer ke rekening koran saksi pelapor yang tidak dapat dibuktikan. Menurut saksi, selisih yang terjadi antara rekening yang ditransfer terdakwa dengan rekening saksi pelapor tidak sepatutnya terjadi.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kedwanto, SH dan anggota Muarif, SH serta Johan Arifin, SH tersebut pun akhirnya ditunda selama sepekan. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved