Pengacara Anita Dewi Kolopaking
Jakarta, Info Breaking News - Penyidik Bareskrim Polri terus menerus mengusut keterlibatan pengacara Anita Dewi Kolopaking setelah wanita berusia 57 tahun tersebut memperadilkan langkah polisi.
Hari ini, Jumat (4/9/2020), polisi pun memperpanjang masa penahanan Anita serta eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya merupakan tersangka kasus surat perjalanan asli tapi palsu yang sebelumnya digunakan Djoko Tjandra.
"Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli - 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan, 20 Agustus-28 September 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.
"Penahanan Anita, penahanan pertama 8 Agustus-27 Agustus 2020. Penahanan perpanjangan 28 Agustus - Oktober 2020," imbuhnya.
Anita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Ia dinilaimelanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Sementara itu, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !