Pengacara Anita Kolopaking, salah satu tersangka skandal surat jalan palsu Djoko Tjandra |
Pelimpahan tahap dua berkas perkara Djoko Tjandra oleh penyidik kepolisian dengan menyerahkan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 84 KUHAP.
Penyidik diketahui melimpahkan berkas dari tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas ketiga tersangka sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka Djoko Tjandra saat masuk kompleks Kejaksaan Negeri Jakarta Timur |
Masing-masing terdakwa didakwa dengan pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1. Yang bersangkutan ditahan sebagai tahanan JPU selama 21 hari. Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Polisi Prasetyo Utomo ditahan di Bareskrim Polri sedangkan Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba. Berkas ketiganya lalu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selama prosesnya, ketiga pihak yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif.
Brigjen Polisi Prasetijo Utomo hadir dengan mengenakan atribut kepolisian lengkap |
Kajari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur DR. Yudi Kristiana, SH.,MH berharap agar kawan media tetap kooperatif memantau jalannya persidangan supaya keadilan dapat terwujud.
“Supaya kita bisa terhindar dari tragedi-tragedi lain,” demikian tuturnya kepada wartawan. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !