Jakarta, Info Breaking News - Untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19, jajaran Muspida Jakarta Timur melakukan operasi yustisi di daerah Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur pada hari Kamis (17/9/2020).
Operasi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB. Operasi yustisi digelar dengan menyasar masyarakat yang tidak memakai masker.
Kegiatan pelaksanaan kepatuhan dan pendisiplinan kepada warga masyarakat pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan Pergub No.88 Tahun 2020, Pergub No. 79 Tahun 2020 dan Kepgub No. 959 Tahun 2020.
Operasi yustisi melibatkan sejumlah anggota TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah daerah (Pemda), kejaksaan hingga pengadilan.
Melalui program operasi yustisi, pemerintah memberikan imbauan, sosialisasi serta edukasi kepada warga masyarakat untuk selalu patuh melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan penindakan serta pendisplinan protokol kesehatan terkait wabah Covid-19.
"Operasi yustisi yang berlangsung dengan aman terkendali menjaring 62 pelanggaran yang terdiri dari 61 pelanggaran sosial dan 2 pelanggaran administrasi,” demikian informasi yang disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, SH., MH kepada wartawan Infobreakingnews di ruang kerjanya. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !