Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jakarta, Info
Breaking News – Kasus penghinaan dan pencemaran
nama baik melalui akun facebook terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha
Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky
yang juga wartawan kembali bergulir. Kini Rudy Dermawan Muliadi yang
mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Rudy merupakan
orang ketiga yang terseret dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua pengusaha
komputer masing-masing Ir. Faaz Ismail dan Ir. Michael Santosa
Sunggiardi mengalami nasib serupa duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Negeri Yogyakarta.
Pada sidang
perdana perkara nomor: 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk yang digelar di Pengadilan
Negeri Yogyakarta, Kamis (10/09/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet
Supriyadi SH mendakwa Rudy telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yang perbuatan
terdakwa tersebut diketahui oleh korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky pada
tanggal 26 Maret 2017, saat malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017. bertempat
di Esco Cafe Jl. Pronggodani No. 14, Demangan Baru, Yogyakarta, atau
setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dikatakan oleh
Slamet Supriyadi, komentar Rudy di akun Facebook Group Apkomindo jelas
ditujukan kepada Soegiharto Santoso. Komentar tersebut dianggap telah
menyindir, soal Soegiharto Santoso yang pernah mendekam di sel tahanan selama
43 hari.
“Terdakwa telah
menunjukan sindiran yang halus bahwa Soegiharto Santoso menjadi orang yang
salah, setidaknya selama 43 hari pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan,”
ungkap Slamet Supriyadi membacakan surat dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim
Bandung Suhermoyo SH MHum dan hakim anggota Sari Sudarmi SH serta
Nenden Rika Puspitasari SH MH dengan panitera pengganti Noorman
Nefonanto SH.
Padahal,
menurut Slamet Supriyadi putusan PN Bantul menyatakan Soegiharto Santoso tidak
terbukti melakukan tindak pidana. Selain itu PN Bantul juga membebaskan
Soegiharto Santoso dari segala dakwaan dan mengembalikan hak-haknya, termasuk
upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA.
"Hal ini membuktikan tulisan terdakwa di akun Group Facebook Apkomindo terhadap Soegiharto Santoso tidak terbukti (bahwa Soegiharto Santoso) sebagai orang yang bersalah," tambahnya.
Terhadap dakwaan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya, Djunaedi SH menyatakan keberatan. Menurutnya ada beberapa poin dari dakwaan jaksa dianggap tak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. “Atas dakwaan penuntut umum, kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan,” tegasnya.
Sementara Soegiharto Santoso saat dihubungi mengaku sangat mengapresasi kinerja penegak hukum yang telah memproses semua pihak terlapor hingga ke meja hijau. Ia meminta agar kasus yang menimpanya itu dapat diusut dengan tuntas dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Saya tentu
menuntut keadlian, agar hukum benar-benar ditegakan, apalagi laporan saya ini
bukan hasil rekayasa, berbeda dengan mereka yang merekasaya hukum, bahkan
diduga ada yang menyediakan dana, seperti disebutkan dalam persidangan di PN
Bantul oleh Henkyanto TA salah satunya itu Suharto Yuwono,
sehingga saya sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan
Bantul tanpa saya melakukan perbuatan pidana, bahkan tuntutan JPU Ansyori SH
dari Kejagung RI tidak main-main yaitu selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4
Milyar.” ungkapnya.
Soegiharto juga
menambahkan, “penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa
sesungguhnya lebih dalam dan lebih luas dampaknya, karena membawa-bawa nama
Tuhan yang sesungguhnya sangat sakral dan tidak pantas dikaitkan dengan
permasalahan hukum, mungkin karena terdakwa sangat berambisi sekali menjabat
sebagai Ketua Umum Apkomindo, sehingga banyak melakukan hal-hal tidak terpuji
bahkan terdakwa berani banyak melanggar hukum.” Ujarnya.
Sebagai penutup
Soegiharto yang sempat menjadi ketua panita kongres pers Indonesia 2019
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan, “saya mengucapkan
banyak terima kasih kepada seluruh teman-teman yang selalu setia meliput dan
memberitakan kasus kriminalisasi diri saya sejak ditahan selama 43 hari diakhir
tahun 2016, termasuk pemberitaan proses laporan saya di Polda DIY tahun 2017 hingga
saat ini, semoga Tuhan membalas kebaikan teman-teman.” tutupnya.
Untuk sidang
kedua kasus ini akan digelar kembali pada Kamis (17/09/2020) mendatang. Pada
sidang berikutnya majelis hakim akan memberikan kesempatan bagi pihak kuasa
hukum terdakwa membacakan eksepsi. ***Suryanto
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !