Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan ditutup (lockdown) selama tiga hari sejak tanggal 23 sampai 25 September 2020.
Hal ini dilakukan lantaran beberapa orang ditemukan positif terpapar virus Covid-19. Berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan pekan lalu, 14 orang diketahui reaktif. 14 orang tersebut kemudian menjalani swab test dan hasilnya menunjukkan sebagian di antara mereka positif Covid-19.
Selama penutupan, pelayanan kantor dibuka hanya untuk pelayanan terbatas yaitu upaya hukum, surat masuk dan persidangan yang masa tahanannya akan berakhir.
Seluruh hakim, PP, JS, pegawai staff tetap bekerja dari rumah (work from home). Terkait absensi, informasi lebih lanjut akan diberitahukan oleh bidang kepegawaian.
Khusus untuk penanganan perkara yang masa tahanannya akan berakhir, Panitera penganti akan memperpanjang masa tahanan dengan berkoordinasi dengan majelis hakim.
“Selama masa lockdown akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pengadilan,” demikian diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, SH. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !