Headlines News :
Home » » Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan

Sidang PS Store, Putra Siregar: Pelaku Ekonomi Muda Seperti Saya Tolong Dibina Bukan Dibinasakan

Written By Info Breaking News on Selasa, 08 September 2020 | 11.00

Terdakwa Putra Siregar di hadapan Majelis Hakim

Jakarta, Info Breaking News - CEO PS Store, Putra Siregar, didengar keterangannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Diketahui, terhadap Putra JPU sebelumnya mendakwakan pasal 103 huruf D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling rendah 1 tahun dan denda Rp 50 juta dan hukuman paling tinggi 10 tahun denda Rp 5 miliar.

Putra Siregar dalam keterangannya mengaku menyesal atas kejadian yang menjeratnya. Ia menjelaskan pada tahun 2016 awal dirinya memulai bisnis jual beli handphone dan tidak mengetahui soal kepabeanan. Pada tahun 2017 dirinya disangka oleh penyidik Bea Cukai telah melakukan jual beli HP ilegal yang diduga merugikan negara sebesar Rp 26 juta. 


Perkara yang disidang pertengahan tahun 2020 ini cukup lama dipendam oleh penyidik Bea Cukai dengan alasan banyaknya kasus yang harus ditangani. 


Atas kerugian yang disebabkan, PS menitipkan uang sebesar Rp 500 juta dan satu unit rumah sebagi pengganti denda. Awalnya pihak Bea Cukai meminta Rp 1 miliar.


Putra Siregar yang merupakan seorang entrepreneur tersebut membuka usahanya dari nol dan tersandung kasus membuatnya semakin giat belajar dan berusaha untuk menjadi lebih baik. Usahanya pun semakin berkembang, dirinya juga membantu membimbing kaum muda dengan pendidikan rendah menjadi pelaku-pelaku ekonomi yang handal.


Lima orang eks karyawannya yang hadir sebagai saksi meringankan, mengaku bahwa oleh karena didikan dari PS mereka pun berhasil membuka usaha masing-masing bahkan usahanya sudah memperoleh beberapa penghargaan dan menjual HP terbanyak di seluruh Indonesia.


Sebagai pelaku ekonomi usaha yang masih muda, dirinya sudah membayar pajak sebanyak 1800 faktur pajak kepada negara. Ia memohon agar dirinya yang masih muda tersebut dibina bukan dibinasakan dan meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada majelis hakim yang memimpin, yakni Tri Andita, SH., Novian Saputra, SH., dan Wayan Sukanila, SH.


Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved