Headlines News :
Home » » Komnas PA Desak Kapolda Kalbar Tindak Tegas Oknum Polantas yang Cabuli Bocah Bawah Umur

Komnas PA Desak Kapolda Kalbar Tindak Tegas Oknum Polantas yang Cabuli Bocah Bawah Umur

Written By Info Breaking News on Minggu, 20 September 2020 | 12.34


Jakarta, Info Breaking News - Brigadir Pol. DY, oknum Polantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat yang kedapatan melakukan kekerasan seksual terhadap SW, bocah berusia 15 tahun dinilai patut dipecat dari tugas dan kesatuannya dan terancam pidana 15 tahun penjara.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu (20/9/2020).


"Tidak ada kata damai atas peristiwa ini. Kejahatan seksual yang dilakukan DY terhadap anak ini merupakan kejahatan luar biasa dan merendahkan martabat anak", tambah Arist.


Lebih lanjut Arist mengatakan seharusnya DY selaku penegak hukum  melindungi anak bukan justru merusak masa depan anak.


"Perbuatan DY jelas-jelas merendahkan martabat anak, oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak di Indonesia meminta bapak Kapolda Kalimantan Barat memberikan atensi atas peristiwa yang telah mencoret kerja keras Polantas dalam menegakkan disiplin di lapangan,” desak Arist.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Advokasi dan Ligigasi Komnas Perlindungan Anak di Pontianak, kejahatan seksual tersebut berawal saat SW yang masih duduk di bangku SMP tersebut bersama 2 temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda.


Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

Awalnya DY akan menilang korban dan rekannya, tapi mereka menolak. Kemudian oleh DY korban diajak pergi sementara temannya disuruh pulang.  


DY mengajak SW pergi menuju ke arah salah satu hotel dan selanjutnya oknum Polantas tersebut memesan kamar sehingga akhirnya diduga pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan paksa.


Setelah melakukan perbuatan pencabulan tersebut kemudian DY keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel. Korban ditemukan oleh rekannya. Selanjutnya didampingi oleh kedua orangtuanya, korban melaporkan DY ke SPKT Polresta Pontianak Kota. Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Pontianak merespon laporan keluarga korban.


“Saya sangat percaya atas kerja keras dan atensi Kalolresta Pontianak Kombes Pol. Komaruddin atas peristiwa ini. Untuk itu Komnas Perlindungan Anak patut memberikan apresiasi,” tandas Arist.


Atas peristiwa ini, Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Unit PPA Polresta Pontianak dan LPA Kalbar beserta P2ATP2A Pontianak dan pegiat Perlindungan Anak Kalbar untuk mengawal kasus ini dan membentuk Tim Pemulihan dan Rehabilitasi Sosial untuk korban. ***Paulina 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved