Headlines News :
Home » » Tak Cuma Terima Suap, Pinangki Lakukan Pencucian Uang Hingga Pemufakatan Jahat

Tak Cuma Terima Suap, Pinangki Lakukan Pencucian Uang Hingga Pemufakatan Jahat

Written By Info Breaking News on Rabu, 23 September 2020 | 17.05

Jaksa Pinangki Sirna Malasari hadir mengenakan gamis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, telah menerima suap dari terpidana perkara cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra serta melakukan tindak pidana pencucian uang hingga melakukan pemufakatan jahat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki didakwa telah menerima suap USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang tersebut diberikan sebagai pelicin agar Pinangki mengurus permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.


"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa.


Disebutkan, Pinangki beserta advokat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya mendatangi Djoko di kantornya yang berlokasi di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia pada 12 November 2019 lalu. Saat itu, Pinangki memerkenalkan diri kepada Djoko Tjandra sebagai jaksa dan mampu mengurusi upaya hukum Djoko Tjandra. Djoko lantas menyetujui usulannya agar Pinangki dan Anita membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. 


"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat 'action plan' terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," sebut JPU.


Awalnya, Pinangki mematok biaya USD 100 juta untuk mengurus fatwa yang tercantum dalam action plan. Namun, Djoko Tjandra hanya menjanjikan USD 10 juta. Sebagai tanda Djoko Tjandra memberikan USD 500 ribu ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik iparnya. Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta yang dikenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Setelahnya Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.


"Terdakwa menerima pemberian uang sebesar USD 500 ribu yang sebagiannya sebesar USD 100 ribu untuk Anita Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar USD 50 ribu, atau menerima janji USD 10 juta dari Djoko Tjandra," kata Jaksa.


Namun, kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Oleh karena itu, Djoko pada Desember 2019 akhirnya membatalkan action plan. Kendati demikian, Pinangki sudah terlanjur menguasai USD 450 ribu yang diterimanya dari Djoko Tjandra. Selanjutnya, Pinangki “mencuci” uang tersebut.


"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata Jaksa.


Jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang USD 337.600 atau senilai Rp 4,7 miliar ke money changer. Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang USD10.000 atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.


"Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,"


Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, Pinangki membelanjakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Ia dilaporkan menggelontorkan dana sebesar Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap. Selanjutnya Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta. melalui setor tunai lewat rekening BCA miliknya.


Tak hanya itu, ia juga menggunakan uang haram tersebut untuk membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta. Selanjutnya Pinangki juga membayar dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.


Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD68.900 atau setara Rp940,2 juta. Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD38.400 atau setara Rp525,2 juta.


"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tutur Jaksa. ***Armen Fosters

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved